[SIRI 1.2] MELURUSKAN KESALAHAN JIHAD VERSI TERORIS


[ARTIKEL] MENGAPA TERORIS TIDAK PERNAH HABIS?

[SIRI 1.2] MELURUSKAN KESALAHAN JIHAD VERSI TERORIS

SUMBER: ASY SYARIAH. 2017. EDISI KHUSUS 02 SERIAL INDONESIA SIAGA. OASE MEDIA. YOGYAKARTA: INDONESIA



3. Jihad dilaksanakan bersama pemerintah
Sekali lagi, jihad merupakan amalan mulia dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Islam tidak mengizinkan jihad dilakukan secara sporadis dan brutal. Sebab, jihad dalam Islam bukan sematamata dorongan emosinal atau karena keinginan membalas dendam.

Islam memberi bimbingan bahwa jihad wajib dilaksanakan bersama pemerintah yang sah. Jihad tidak boleh dilakukan oleh secara individu, kelompok, atau organisasi tertentu. Tidak boleh pula jihad dipimpin oleh amir jamaah.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya pemerintah itu adalah pelindung/perisai, musuh diperangi dan dihindarkan bahayanya di bawah kepemimpinan pemerintah tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1841).

Al-Imam Abu Ja’far ath-Thahawi (w. 321 H) berkata, “Haji dan jihad terus berlangsung dilakukan bersama waliyul amr (pemerintah) kaum muslimin, yang baik maupun yang jelek. Hal ini terus berlaku hingga hari kiamat, tidak ada yang membatalkan dan menggugurkannya.”

Al-Imam Ibnu Qudamah (w. 520 H) dalam kitab al-Mughni (13/16) mengatakan, “Urusan jihad diserahkan kepada pemerintah dan ijtihadnya. Rakyat harus menaati keputusannya.” Salah seorang ulama Salafi, asySyaikh Abdullah bin Abdul Lathif t (w. 1339 H), dalam surat yang beliau tujukan kepada Raja Abdul Aziz Alu Su’ud berkata, “Aku melihat suatu hal yang akan menyebabkan kerusakan pada umat Islam dan menimbulkan perpecahan dalam negara mereka, yaitu bertindak tanpa izin pemimpin negara dengan keyakinan bahwa dia berniat jihad.
.
Mereka tidak tahu bahwa kewenangan berjihad yang benar, berdamai dengan musuh, memberikan jaminan kepada rakyat, dan menegakkan hukum had adalah hak khusus pimpinan negara dan ditentukan olehnya. Tidak boleh seorang rakyat pun turut campur padanya kecuali dengan penugasan dari pimpinan negara.
.
Barang siapa yang bendera jihad diangkat untuknya dan ia bergerak tanpa izin atau penugasan dari pimpinan negara, dia bukan orang yang berjihad fi sabilillah.” (ad-Durar as-Saniyah, 9/96) Demikian pula fatwa yang disampaikan oleh para ulama Salafi dewasa ini. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan dalam fatwanya, “Tidak boleh berperang kecuali dengan seizin pemerintah, walau bagaimanapun urusannya.

Sebab, yang perintah berperang dan berjihad ditujukan kepada pemerintah, bukan setiap individu.… Jika umat dibolehkan berperang tanpa izin pemerintah, niscaya akan terjadi kekacauan.” (asy-Syarh al-Mumti’ 8/25) Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “Yang berhak memerintah dan mengatur perang adalah pemerintah kaum muslimin.

Di antara wewenang pemerintah adalah menegakkan jihad, mengatur pasukan tempur, dan memimpinnya secara langsung atau mewakilkannya. Jadi, jihad adalah salah satu wewenang pemerintah. Kaum muslimin tidak boleh berperang tanpa izin pemerintah.” (alJihad wa Dhawabithuhu hlm. 32).

Sementara itu, kelompok-kelompok teroris radikal berjihad tidak bersama pemerintah yang sah. Mereka berjihad dipimpin oleh ketua (amir) kelompoknya masing-masing. Ada kelompok Ikhwanul Muslimin, al-Qaeda, Jabhah al-Nusra, Jamaah Islamiyah, ISIS, dan masih banyak lagi.

Tak ketinggalan juga kelompokkelompok Syiah, seperti kelompok Syiah Hizbullah di Lebanon dan Syiah Houthi di Yaman, dll. Setiap kelompok mengklaim menegakkan bendera jihad. Setiap kelompok memiliki cara, metode, target, dan arah perjuangan sendiri-sendiri. Di lapangan selalu terjadi gesekan dan bentrokan antarkelompok-kelompok itu.

Bahkan, friksi di antara mereka sampai pada tahap saling menyerang, saling berperang, dan saling membunuh. Faktanya, tidaklah muncul kelompok baru kecuali karena bertentangan dan menyempal dari kelompok yang sebelumnya. (lihat pembahasan pada artikel “Fenomena ISIS dan al-Qaeda”) Alih-alih berjihad bersama pemerintah yang sah, bagi kaum radikal teroris, melawan pemerintah justru dianggap sebagai jihad yang paling utama.
.
Di antara prinsip penting dalam akidah kaum teroris adalah meyakini bahwa pemerintah-pemerintah muslimin yang ada sekarang adalah para thaghut yang harus diperangi. Sebab, pemerintah pemerintah tersebut telah divonis kafir oleh kaum teroris.

Mengapa divonis kafir? Dalam pandangan para teroris Khawarij, pemerintah tidak menerapkan hukum Allah. Sebagai contoh, perhatikan ucapan Usamah bin Laden berikut ini. “Perbedaan pendapat antara kami dan pemerintah (pemerintah muslimin, -ed.) bukanlah dalam masalah furu’ yang bisa ditolerir begitu saja.

Yang kita permasalahkan adalah hal yang paling prinsip dalam Islam, yaitu dalam hal syahadat La ilaha illallah Muhammadur rasulullah. Para pemerintah itu telah melanggar syahadatain tersebut dalam masalah yang paling prinsip, yaitu sikap loyal mereka terhadap orang-orang kafir. Mereka menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai syariat.

Mereka juga setuju untuk berhukum dengan undang-undang ateis. Maka dari itu, sudah sejak lama kepemimpinan mereka telah gugur menurut syariat. Tidak ada lagi pemerintahan Islam setelahnya.” (al-Jazeera, 5-12-1423 H) Usamah bin Laden juga mengatakan pada Dzulhijjah 1423 H, “Para penguasa tersebut telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya, sekaligus telah keluar dari agama (Islam) ini. Dengan demikian, mereka juga telah mengkhianati umat.”

Pada kesempatan yang sama, Usamah juga memprovokasi kaum muslimin untuk melawan pemerintahnya, “…Sebagaimana kami tegaskan kepada orang-orang yang jujur (imannya), mereka wajib bergerak dan membangkitkan semangat umat serta mengkader mereka sebagai tentaratentara dalam (menghadapi) berbagai kondisi yang sangat genting dan beragam peristiwa besar serta situasi yang selalu memanas.

(Tujuannya) agar umat ini bisa terbebaskan/merdeka dari penyembahan kepada aturan-aturan/hukum-hukum yang berlaku, yang penuh dengan kezaliman dan kemurtadan yang dipaksakan oleh Amerika.

(Di samping itu,) agar umat ini bisa menegakkan hukum Allah di muka bumi. Di antara negeri-negeri yang paling berhak untuk segera dimerdekakan (dari kekufuran) adalah Jordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Arab Saudi, dan Yaman.”


IKUTI KAMI ðŸ‘‡
.
"BERSATU MENENTANG KEGANASAN"

Comments